Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah

Jangan khawatir jika Kamu belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini Kamu dapat mendaftarkan NPWP secara online hanya dengan menggunakan smartphone Kamu!

Cara Daftar NPWP Online Lewat HPImage Credit : Unsplash

Kamu tidak perlu lagi repot-repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena di era modern saat ini, permohonan NPWP dapat diajukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana caranya? Simaklah artikel berikut ini!

Pentingnya Memiliki NPWP bagi Wajib Pajak

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Sebagai penerima penghasilan, baik dari pekerjaan di perusahaan atau bisnis pribadi, memiliki NPWP sangatlah penting.

NPWP merupakan identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, Kamu harus mematuhi aturan identitas sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, memiliki NPWP juga dapat membantu mencegah pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

Jadi, pastikan Kamu memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda pajak yang lebih besar.

Syarat Daftar NPWP

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

  • Kartu Identitas (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu:

  • Kartu Identitas (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami:

  • Kartu Identitas (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online dengan langkah-langkah mudah:

  1. Buka browser kamu dan akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  2. Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
  3. Klik tombol "Daftar Akun" dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang sesuai.
  4. Setelah itu, klik tombol "Daftar" untuk melanjutkan.
  5. Isi data identitas yang diminta pada laman yang muncul setelah verifikasi email.
  6. Setelah mengisi data, kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang terdaftar.
  7. Klik link tersebut, kemudian login dengan menggunakan email kamu.
  8. Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), dan lengkapi data yang diminta seperti nama, nomor HP serta alamat email.
  9. Buat pernyataan dan centang pada kolom yang disediakan.
  10. Jika penghasilan usaha kamu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu dapat memilih tarif sendiri.
  11. Selanjutnya, kamu harus meminta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol "Submit".
  12. Kode token akan dikirim ke email kamu. Kemudian salin kode tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  13. Tekan "Kirim" untuk mengirimkan kode token.
  14. Setelah selesai, kamu akan menerima NPWP melalui Pos yang dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak. Setelah itu, kamu dapat membuat EFIN untuk login di akun Pajak Online.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, kamu tinggal menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang sudah kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) melalui Pos. Setelah memperoleh NPWP, kamu bisa lanjut membuat EFIN untuk kemudian bisa login di akun pajak online kamu.

Abu Noura. Menulis blog sejak 2010. Tech Enthusiast. Senang merekomendasikan produk gadget terbaik. LinkedIn