Mudah! Begini Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Saat ini, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi.
Image Credit : Google
SKCK berfungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang, di mana surat keterangan ini diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia. Namun, sebelum masuk ke situs resmi Polri untuk membuat SKCK secara online, berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu:

Syarat Dokumen Membuat SKCK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari serta rumus sidik jari
- Fotokopi identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.
- Dengan persyaratan ini, pemohon dapat mengurus SKCK secara daring dengan lebih mudah dan praktis.
Cara Membuat SKCK Online Melalui HP
Untuk membuat SKCK secara online melalui ponsel, berikut adalah langkah-langkahnya:- Masuk ke situs "https://skck.polri.go.id/" atau laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal pemohon.
- Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
- Pilih bagian Satwil dan tentukan alasan mengajukan pembuatan SKCK pada kolom "Pilih Jenis Keperluan".
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai dengan alamat KTP.
- Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan KTP.
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).
- Pastikan semua kolom terisi, lalu klik "Lanjut".
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai dengan domisili.
- Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online.
- Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30 ribu. Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, pemohon dapat mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai dengan domisili.
Gabung dalam percakapan